|
|
TUGAS POKOK 1.Melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati. FUNGSI: 1.Penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan 2.Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organism pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) 3.Pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPRK 4.Pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK 5.Pelaksanaanpengawasan keamanan hayati hewani dan nabati 6.Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan 7.Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati 8.Pengelolaan system informasi, dokumentasi dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan 9.Pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati 10.Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
|
|