|
|
05 Jul 2010
|
Dalam rangka melindungi pertanian Indonesia dari hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) serta organisme pangganggu tumbuhan karantina (OPTK), maka Badan Karantina Pertanian sebagai institusi pengawasan di bawah Kementerian Pertanian memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan kampanye public awareness perkarantinaan yang salah satunya direalisasikan dengan menyelenggarakan Bulan Bakti Karantina Pertanian.
Bulan Bakti Karantina Pertanian merupakan momentum kampanye public awareness perkarantinaan melalui rangkaian kegiatan yang berhasil guna dan berdaya guna. Tema sentral Bulan Bakti Karantina Pertanian tahun 2010 adalah "Mewujudkan Masyarakat Peduli terhadap Perlindungan Kekayaan Hayati Indonesia". Rangkaian kegiatan Bulan Bakti Karantina Pertanian pada Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan antara lain: Expo Karantina Pertanian, Pameran Tanaman Hias, Pemeriksaan dan Pengobatan Hewan Kesayangan Gratis, Lomba Mewarnai Tingkat TK dan SD Kelas 1, serta Bazar Sembako Murah yang dilaksanakan mulai tanggal 1 - 5 Juli 2010.
Pembukaan Bulan Bakti Karantina Pertanian di Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan dihadiri oleh Walikota Tarakan H. Udin Hianggio, Komandan LANAL Tarakan, Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Kota Tarakan, Kepala Kantor Imigrasi Kota Tarakan, perwakilan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resort Tarakan, perwakilan dari Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan Kota Tarakan, perwakilan dari Dinas PERINDAGKOP & UMKIN, perwakilan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Tarakan, Kepala Kantor Stasiun Karantina Ikan Kelas II Tarakan, perwakilan dari Kejaksaan Negeri kota Tarakan, perwakilan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), perwakilan dari Kantor Administrasi Pelabuhan Malundung Kota Tarakan, perwakilan dari Kantor Pelabuhan Indonesia Kota Tarakan, perwakilan dari Pos Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kota Tarakan, perwakilan dari BAKORKAMLA (Badan Koordinasi Keamanan Laut), petugas dari KPPP dan KPLP Kota Tarakan, petugas dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan, perwakilan dari Fakultas Pertanian Universitas Borneo serta para pengguna jasa.
Dalam sambutannya, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, drh. H. Achmad Gozali, MM, mengatakan bahwa tujuan penyelenggaraan Bulan Bakti Karantina Pertanian tahun 2010 ini adalah untuk menumbuhkan kepedulian, kesadaran dan peran aktif seluruh instansi terkait serta seluruh lapisan masyarakat dalam rangka perlindungan kekayaan alam hayati serta perekonomian bangsa. Sejalan dengan hal itu, Walikota Tarakan H. Udin Hianggio dalam sambutannya mengatakan, momen Bulan Bhakti Karantina Pertanian patut dijadikan sebagai ajang sosialisasi dan edukasi mengenai visi dan peran penting karantina sesuai UU tentang pencegahan masuk dan keluarnya hama penyakit hewan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina baik antar pulau maupun antar daerah hingga antar negara.
Selain didaulat untuk membuka secara resmi Bulan Bakti Karantina Pertanian Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Tahun 2010, dalam kesempatan itu Walikota Tarakan bersama Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan juga menyerahkan penghargaan berupa "Quarantine Awards" kepada 6 (enam) pengguna jasa terbaik, baik itu berupa perorangan maupun berbentuk badan usaha. Tiga (3) pengguna jasa terbaik Karantina Hewan diraih oleh: Titi Limianto, Setia Budiman (Ayam Mas PS) serta PT. Harapan Kaltim Utama. Sedangkan tiga (3) pengguna jasa terbaik Karantina Tumbuhan diraih oleh PT. Karangjuang Hijau Lestari, PT. Chipdeco Inti Utama serta H. Hasan. Melalui Quarantine Awards ini diharapkan kepatuhan dan kepedulian para pengguna jasa terhadap peraturan perkarantinaan semakin meningkat.
*neng dokter*
|
10 May 2010
|
PENGUMUMAN LELANG UMUM PASCA KUALIFIKASI No. 46/PL.220/PPBJ-BKP/05/10
Panitia Pengadaan Barang/jasa Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan mengundang penyedia barang/jasa yang berpengalaman di bidang alat pengolah data untuk mengikuti pelelangan umum dengan metode pascakualifikasi sebagai berikut : 1. Personal Computer 2 Unit 2. UPS 2 Unit 3. Stabiliser 2 Unit 4. Printer 3 Unit 5. Laptop 3 Unit 6. Rak Server 3 Unit 7. Peralatan jaringan LAN 1 Paket
Pagu Anggaran sebesar Rp. 139.000.000,-
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Lelang pada : Tanggal : 11 - 22 Mei 2010 Waktu : 09.00 - 15.00 WITA Tempat : Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Jl. Mulawarman No.3 Tarakan, Kalimantan Timur
Syarat pendaftaran : 1. Menunjukkan asli akte pendirian usaha dan perubahan terakhir, SIUP, SITU, TDP, KTP, NPWP, PPKP dan menyerahkan copy nya. 2. Penyedia Jasa yang diwakilkan merupakan anggota direksi yang dicantumkan di dalam akte pendirian perusahaan wajib membawa surat kuasa dari pimpinan perusahaan. 3. Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat di papan pengumuman (tempat pendaftaran).
Panitia tidak melayani (menolak) pendaftaran jika tidak memenuhi semua syarat pendaftaran di atas Tarakan, 10 Mei 2010 Ttd,
Panitia Pengadaan Barang/Jasa
|
30 Apr 2010
|
KEMENTERIAN PERTANIAN BADAN KARANTINA PERTANIAN BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS II TARAKAN Alamat : Jl. Mulawarman No.8 Rt. 26 Tarakan, Telp. (0551) 22957/2026076/21526 Fax. 22957/36508 TARAKAN PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCA KUALIFIKASI NOMOR : 010/PL.210/PPK/L.31.C/4/100012/PAN-LU/CK/DPUTR/2010
Dengan ini diberitahukan bahwa Kementerian Pertanian, Badan Karantina Pertanian, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, akan melaksanakan Pelelangan Umum Penyedia Jasa Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2010 dengan uraian kegiatan sebagai berikut:
1. Paket Kegiatan Gedung Kantor, Perkiraan Biaya Rp 558.125.000,- Kode 21005, Kualifikasi Kecil/Gread 3 2. Paket Kegiatan Pagar Kantor, Perkiraan Biaya Rp 144.287.000,- Kode 21005, Kualifikasi Kecil/Gread 2
Sumber dana : APBN
TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN :
Tanggal : Mulai 29 April 2010 s/d 11 Mei 2010 Tempat : Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Persyaratan - Membawa ASLI dan Salinan/Fotocopy surat Ijin Usaha Konstruksi (SIUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Untuk Pengadaan yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah. - Penyedia Jasa yang diwakilkan merupakan anggota direksi yang tercantum di dalam akte pendirian perusahaan wajib membawa surat kuasa dari pimpinan perusahaan - Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada papan pengumuman resmi Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Kota Tarakan setiap jam kerja.
Demikian diberitahukan untuk diketahui.
Tarakan, 28 April 2010
Ttd.
Panitia Pengadaan
|
04 Mar 2010
|
Pada hari Rabu pagi tanggal 24 Februari 2010 bertempat di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan telah dilakukan tindakan karantina pemusnahan terhadap media pembawa hama penyakit hewan karantina berupa bahan asal hewan (BAH). Media pembawa penyakit ini ditahan dan diamankan oleh petugas karantina pertanian yang dipimpin langsung oleh drh. Titin Qomariyah yang bekerjasama dengan Satgas Badik (Dantim)/Bais TNI, petugas KPPP Kota Tarakan serta petugas Kantor Pelayanan Bea Cukai Kota Tarakan yang berada di dermaga Pelabuhan Malundung pada saat tindakan karantina pemeriksaan masuknya KM. Tawindo dan KM. Bunga Lia yang berlayar dari Tawau, Malaysia.
Media pembawa yang dimusnahkan antara lain: daging kerbau merk Allana sebanyak 390 kg, daging babi tanpa merk sebanyak 5 kg dan sosis ayam merk Honey Chicken Frank Masroi sebanyak 120 kg. Dikatakan oleh drh. Titin Qomariyah bahwa media pembawa tersebut dimusnahkan karena berasal dari Negara tertular penyakit menular karantina untuk daging, tanpa dilengkapi dokumen pemasukan/importasi yang dipersyaratkan, serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Hewan untuk dilakukan tindakan karantina.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh beberapa instansi terkait, diantaranya Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Kota Tarakan, Kepala Kantor Imigrasi Kota Tarakan, perwakilan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resort Tarakan, perwakilan dari Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan Kota Tarakan, perwakilan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Tarakan, perwakilan dari Kantor Stasiun Karantina Ikan Kelas II Tarakan, perwakilan dari Kantor Administrasi Pelabuhan Malundung Kota Tarakan, perwakilan dari Kantor Pelabuhan Indonesia Kota Tarakan, petugas dari KPPP dan KPLP Kota Tarakan, serta petugas dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan. Kegiatan pemusnahan dimulai dengan membuat lubang 3 x 3 m dengan kedalaman 3 meter. Kemudian bahan asal hewan dimasukkan ke dalam incinerator setelah itu dibakar sampai hangus lalu ditimbun ke dalam tanah. Dengan kegiatan ini diharapkan akan memutus mata rantai penyebaran virus yang bersifat zoonosis (dapat menular dari hewan ke manusia) ini.
Dalam sambutannya, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, drh. H. Achmad Gozali, MM, mengatakan bahwa tindakan karantina pemusnahan harus segera dilakukan karena menurut analisa resiko media ini sangat rentan sekali (High Risk) membawa penyakit mulut dan kuku (PMK) mengingat Negara Malaysia merupakan Negara endemis PMK. Penyakit Mulut dan Kuku merupakan penyakit yang sangat ditakuti dan berbahaya karena daya penularannya yang sangat cepat, secara ekonomis sangat merugikan serta pengendaliannya sulit dan komplek. PMK termasuk airborn disease (penularan melalui udara) sehingga virus PMK sangat infeksius dan dapat terbawa angin sampai dengan jarak sekitar 250 km. Sekitar 1 (satu) abad sejak penularan dari PMK (1887) Indonesia baru mampu membebaskan PMK pada tingkat nasional pada tahun 1986 dan diakui internasional pada tahun 1990. PMK merupakan penyakit epizootika yang menyerang ternak besar, terutama sapi dan babi.
Penyakit Mulut dan Kuku ini disebabkan oleh virus dari familia Picornaviridae. Daya tular penyakit ini sangat tinggi, dan dapat menulari rusa, kambing, domba, serta hewan berkuku genap lainnya. Gajah, mencit, tikus, dan babi hutan juga dapat terserang. Cara penularan penyakit ini adalah melalui udara secara aerosol sehingga dapat menyerang sapi pada saluran pernafasan. Dan dapat juga melalui kontak langsung dengan ekskresi dan sekresi dari hewan yang menderita penyakit mulut dan kuku. Penyakit ini dibagi menjadi 3 macam bentuk: bentuk dermastomatitis yang tenang (benigna), bentuk intermediate toxic dengan penyakit yang lebih berat, dan bentuk ganas (malignant) dengan perubahan pada otot jantung dan skeleton.
Gejala klinis yang ditimbulkan penyakit ini bervariasi tergantung pada kondisi dan factor virulensi dari penyakit tersebut. Gejala klinis yang mula mula terlihat antara lain suhu tubuh meningkat dan akan terlihat jelas pada sapi yang masih muda. Kenaikan ini akibat dari fase viremia dari virus picorna dan biasanya suhu tersebut akan turun setelah terbentuknya lepuh-lepuh. Lepuh-lepuh tersebut dapat ditemukan di dalam mulut, menyebabkan meningkatnya saliva dalam mulut sehingga terbentuk busa disekitar bibir. Lepuh tersebut juga dapat ditemukan pada ambing yang menyebabkan produksi susu turun dan kadang dapat menyebabkan keguguran. Pada teracak biasanya lepuh terjadi bersamaan dengan proses yang terjadi di dalam mulut. Lepuh yang terjadi menyebabkan rasa sakit atau nyeri pada hewan penderita, sehingga menyebabkan hewan tersebut malas bergerak dan hanya mau berbaring. Kesembuhan dari lesi yang tidak mengalami komplikasi akan berlangsung dengan cepat berkisar antara 1-2 minggu, namun apabila ada infeksi skunder maka kesembuhan akan tertunda. Dengan kegiatan pemusnahan ini, semoga kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak membawa media beresiko ini masuk ke wilayah Tarakan tercinta.
*neng dokter*
|
|
BKP Kelas II Tarakan
JL. Mulawarman No.3 Tarakan
Telp. (0551) 22957,21526
Fax. (0551) 22957, 36508
|